Pasal 1
Dewan Maritim (disingkat Demar), yang selanjutnya disebut Dewan terdiri dari :
1. Menteri Pertama sebagai Ketua;
2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut dan Menteri Perhubungan Laut secara bergiliran, sebagai Wakil Ketua;
3
a. Menteri Luar Negeri.
b. Menteri Kemaanan Nasional c.q. Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional;
c. Menteri Distribusi;
d. Menteri Produksi c.q. Menteri Pertanian;
e. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
f. Menteri Perdagangan;
g. Menteri Keuangan dan
h. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota-anggota.