Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
