Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi.
Koreksi Anda
