Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18. . .
Koreksi Anda