Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
