Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
