Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
d. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
e. perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
f. pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
g. pelaksanaan .
PRESIDEI'I
g. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
