Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
