Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda