Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian -t2-
Koreksi Anda