Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
-t2-
Koreksi Anda
