Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Koreksi Anda
