Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
d. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
f. pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. pen5rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Koreksi Anda
