Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasikegiatanKementerian; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda