Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
