Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan. Bagian . . .
Koreksi Anda