Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2 1 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
c. penyusunan .
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak;
f. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
