Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d. pemberian. . .
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan;
f. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
