Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perulmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
c. pen]rusunan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
