Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. perLlmusan kebijakan di bidang kesetaraan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda