Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda