Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
