Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian -L4-
Koreksi Anda