Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM; b. pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda