Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
