Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang teknologi informasi penanamErn modal; c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Ketigabelas Inspektorat
Koreksi Anda