Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal; c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha; e. koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal; f. penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian FNESIDEN REPUEUK IHDONESIA
Koreksi Anda