Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal;
f. penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian
FNESIDEN REPUEUK IHDONESIA
Koreksi Anda
