Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(l) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 31 ...
REFUEUI( INDONESIA
Koreksi Anda
