Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; f. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda