Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
