Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan . . .
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
