Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; d. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan g. pelaksanaan . . . g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda