Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; e. penyusunan . . . FFESIDEN e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Pasal 2l (l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Koreksi Anda