Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan . . .
FFESIDEN
e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Pasal 2l (l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Koreksi Anda
