Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b.perumusan... REFUET.IK INDONESIA b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Koreksi Anda