Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b.perumusan...
REFUET.IK INDONESIA
b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Koreksi Anda
