Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal. Pasal 14. . . Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda