Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal.
Pasal 14. . .
Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
