Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BKPM; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda