Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi. (3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keem,at Sekretariat Utama
Koreksi Anda