Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi.
(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keem,at Sekretariat Utama
Koreksi Anda
