Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 184 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
c. Staf ...
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
