Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
FRE3IDEN
Koreksi Anda
