Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf ... FIEIEIIITIIItrIItrEIn b. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga Pusat dan Daerah; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan; d. Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan.
Koreksi Anda