Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf ...
FIEIEIIITIIItrIItrEIn
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga Pusat dan Daerah;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan;
d. Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan.
Koreksi Anda
