Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum, kelembagaan, reformasi birokrasi, dan transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan kependudukan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang rekayasa sosial keluarga.
Bagran Keempat Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Koreksi Anda
