Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; dan
d. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga.
Bagian . . .
REPUEUI( INDONESIA
Koreksi Anda
