Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi; c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; dan d. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga. Bagian . . . REPUEUI( INDONESIA
Koreksi Anda