Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pasal2T Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. BABVII ... HTEgIDEN REFUBUI( INDONESIA
Koreksi Anda