Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi 5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda