Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban keda. (21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris,Jenderal. (3) Pr.rsat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda