Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
