Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perrrndang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ; b. pelaksanaan -t- b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perrrndang- undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, <lan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan cli daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang pera turan perundang-undangan ; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda