Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8. . .
PRES !DEN
_(_ Pasai 8 Sekretariat .Ienderal mempunyai tugas menyelenggara.karr koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Flukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
