Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan sistem oengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Koreksi Anda
