Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrrs menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi pemerintah.
Koreksi Anda