Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
