Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan.
Koreksi Anda