Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pada Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
