Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
