Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda